“Kasus OTT Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun dengan tanpa barang bukti uang misalnya berpotensi ditafsir miring,” ujar Azrie.
“Walaupun kemudian Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa OTT tidak harus selalu dalam bentuk fisik uang. Namun penjelasan tersebut nampaknya tidak mampu menjawab rasa ingin tahu publik karena kebiasaan OTT selalu ada barang bukti uang yang ditangkap,” imbuhnya.
Lebih lanjut Azrie mengatakan berbagai permasalahan tersebut akan mampu dijawab oleh KPK apabila memiliki mekanisme prosedural yang kuat. Salah satu strateginya adalah dengan UU KPK yang mengharuskan penyidik menjadi ASN. Hal ini nantinya menjadi salah satu mekanisme untuk menguatkan kompetensi Penyidik KPK di masa datang.
“Mandat UU KPK revisi untuk memaksa penyidik harus ASN menjadi salah satu pintu masuk untuk memperkuat KPK terutama dari sisi kompetensi penyidik,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: