Ini ruang deal jual beli yang dapat dijual pada pesakitan. Namun melihat alat bukti dan fakta yang ada dalam kejadian OTT PN Medan, diketahui uang sudah dipegang oleh panitera artinya diduga sudah ada kesepakatan dengan pesakitan dan majelis hakim karena panitera bukanlah orang yang berwenang membuat putusan.

“Apalagi uang yang dititipkan dengan jumlah yang besar tentunya ada deal berkait dengan kewenangan majelis yang akan ditukar dengan uang,” katanya.

Keinginan yang sama dari masing masing pihak sudah ada yaitu sepakat uang sudah diterima, lama ancaman hukuman sudah diketuk palu.

Jadi panitera tidak mungkin main sendiri termasuk hakim Merry secara ia hakim adhoc jadi ini harus ada keinginan yang sama dari semua pihak apalagi terdakwa yang disidangkan adalah salah satu pengusaha yang selama ini dikenal tidak dapat disentuh aparat hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid