Pemilih melihat surat suara saat mengikuti simulasi dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). AKTUAL/Tino Oktaviano

Kupang, Aktual.com – Pengamat politik dan hukum, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus bertanggung jawab terhadap kekurangan logistik.

“Kalau sampai hari “H” pemungutan suara, logistik Pemilu belum siap, maka menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara,” kata Johanes Tuba Helan, Jumat (12/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kekurangan logistik, baik surat suara, kotak suara, bilik suara serta formulir untuk Pemilu di NTT, dan jika hingga hari “H”, logistik belum siap.

Menurut dia, masalah kekurangan logistik pada pesta demokrasi 2019 ini, ternyata tidak hanya terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tetapi juga di daerah lain di Indonesia.

Dia mengatakan, jika sampai dengan hari “H” pemungutan suara, ternyata logistik Pemilu belum lengkap, dan hak suara pemilih tidak bisa digunakan maka KPU harus diberi sanksi tegas.

Menurut dia, penyedia barang adalah pihak ketiga, sehingga secara hukum tidak ikut bertanggung jawab. “Jadi tanggung jawab utamanya adalah KPU sebagai badan publik,” kata Johanes Tuba Helan.

Artikel ini ditulis oleh: