Jakarta, Aktual.com – Proses seleksi hakim ad hoc yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dapat melibatkan Komisi Yudisial (KY) untuk memperkuat penelusuran rekam jejak peserta seleksi.
“Tentu bisa saja proses seleksi atau rekrutmen hakim ad hoc melibatkan KY, tetapi semua kembali lagi ke MA apakah bersedia atau tidak,” kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, Selasa (4/9).
Bayu memaparkan hal ini ketika disinggung mengenai banyaknya hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diamankan dalam tangkap tangan oleh KPK.
Menurut Bayu ide ini patut dicoba, mengingat KY memiliki sumber daya untuk bisa melakukan penulusuran rekam jejak dengan lebih mendalam, terutama dalam melihat rekam jejak calon hakim agung.
“Ini adalah ide yang sangat baik, dan bisa dijadikan sebagai seleksi bersama antara MA dengan KY. Apalagi seleksi bersama adalah hal yang wajar,” ujar Bayu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid