Lebih lanjut Bayu mengatakan banyaknya hakim ad hoc Tipikor yang terjerat kasus suap dan korupsi seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi MA untuk memperbaiki sistem rekrutmen hakim ad hoc.
“Sistem rekrutmen hakim ad hoc memang harus ditingkatkan terutama terkait dengan penelusuran rekam jejak yang mengacu pada integritas calon hakim ad hoc,” jelas Bayu.
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) mencatat sejak tahun 2005 hingga Agustus 2018, operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah mengamankan 19 orang hakim yang tersandung kasus suap dan korupsi.
Dari 19 hakim tersebut, terdapat 10 hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tiga hakim Pengadilan Negeri, satu hakim Pengadilan Tinggi, empat hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan satu hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid