Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Ridha Adjam mengatakan mahar politik yang biasa diberlakukan partai politik kepada seseorang yang ingin diusung parpol di pilkada sulit dihilangkan.

“Kementerian Dalam Negeri memang telah melarang adanya mahar politik itu, tetapi saya tidak yakin kalau larangan itu dipatuhi oleh parpol, masalahnya mahar politik selama ini sudah menjadi salah satu sumber dana bagi parpol,” katanya di Ternate, Kamis (18/6).

Menurut pengamat politik yang juga Wakil Rektor I Unkhair itu, mereka yang ingin mendapatkan dukungan dari parpol untuk diusung di pilkada dan parpol yang akan memberikan dukungan pasti akan mencari segala cara agar transaksi mahar politik tetap bisa dilakukan tanpa bisa diteksi oleh pihak-pihak terkait.

Transaksi mahar politik itu bisa saja dilakukan dengan memanfaatkan pihak-pihak yang seakan-akan tidak memiliki hubungan dengan orang yang mendapatkan dukungan dari parpol dan parpol yang memberikan dukungan, tetapi mahar politik itu nantinya sampai juga ke parpol pemberi dukungan, katanya.

Larangan mahar politik itu, menurut Ridha Adjam, memang tujuannya baik karena bisa mengurangi biaya politik yang harus dikeluarkan seseorang yang maju di pilkada serta dapat pula mencegah tampilnya calon kepala daerah yang hanya mengandalkan kekuatan dana bukan dari aspek kompetensi.

“Selama ini banyak kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dan salah satu penyebabnya adalah kepala daerah bersangkutan ingin mengembalikan biaya politik yang dikeluarkan saat maju di pilkada, termasuk di antaranya mahar politik yang dibayar kepada parpol,” katanya.

Ia mengatakan larangan mahar politik tersebut untuk bisa dipatuhi parpol maupun mereka yang ingin mendapatkan dukungan dari parpol untuk maju di pilkada, hanya bisa diwujudkan kalau ada kesadaran dari parpol untuk menetapkan calon bukan karena adanya mahar politik, tetapi karena kemampuan calon.

Selain itu, kata Ridha Adjam, juga harus ada regulasi yang memungkinkan untuk bisa mendeteksi terjadinya praktik mahar politik serta adanya sanksi tegas baik kepada pihak pemberi maupun parpol sebagai penerima.

Artikel ini ditulis oleh: