Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (kanan) memimpin sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) diminta untuk tidak takut dalam memutuskan vonis kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim pun disarankan agar menghiraukan aspek keamanan dan terfokus pada aspek keadilan saja.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf di Jakarta, Minggu (7/5).

“Keamanan bukan urusan hakim. Tapi hakim wajib menciptakan keadilan baik bagi pihak yang berperkara maupun kepada masyarakat sesuai Undang-undang (UU) pokok Kehakiman,” kata Asep.

Ancaman keamanan, lanjut Asep, sepenuhnya merupakan domain pihak aparat keamanan. Ketakutan beberapa pihak akan adanya kegoyahan independensi majelis hakim karena adanya desakan masyarakat pun disebutnya sebagai hal yang berlebihan.

Asep pun menyinggung Aksi 55 yang dilakukan ratusan ribu umat muslim di Jakarta, pada Jum’at (5/5) lalu. Menurutnya, aksi tersebut bukanlah sebuah tindakan intervensi, melainkan hanya sebuah aspirasi dan ekspresi dari masyarakat yang menginginkan adanya keadilan dalam kasus penistaan agama oleh Ahok.

“Ketika ada aksi 55 (Jum’at) kemarin, ada oknum bilang itu ancaman, padahal itu hanya ekspresi kecemasan apabila pengadilan tidak memperhatikan nilai-nilai keadilan di masyarakat,” tuturnya.

Seperti yang diketahui, pembacaan vonis untuk Ahok akan dilakukan dalam di Kementerain Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (9/5) mendatang.[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid