Pekanbaru, Aktual.com – Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, DR. Erdianto Effendi mengatakan masyarakat mempunyai tanggungjawab untuk ikut melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap berdirinya pabrik miras oplosan.

“Berdirinya pabrik bukan tanggung jawab polisi semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat, bersama-sama untuk mencegah timbulnya korban jiwa,” kata Erdianto Effendi di Pekanbaru, Rabu (6/2).

Pendapat demikian disampaikannya terkait penggerebekan oleh polisi terhadap industri rumahan minuman keras oplosan di komplek RT 3 RW 12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, sementara warga sekitar kecolongan.

Menurut dia, mengapa sampai masyarakat dan pemerintah setempat sampai tidak tahu telah beroperasinya pabrik miras oplosan itu, artinya ini menunjukkan kurangnya kewaspadaan bersama.

Ia mengatakan, diperlukan penegakan hukum, dan pelaku dapat dikenakan Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penjual yang barang dagangannya membahayakan orang atau nyawa diancam pidana maksimal 15 tahun.

Artikel ini ditulis oleh: