“Selain itu tersangka juga dapat dijerat Undang-undang pangan no 18 tahun 2013 Pasal 137 dan Pasal 138, diancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup, akan tetapi perlu pencegahan dengan pengawasan oleh masyarakat sekitar, mengapa ada yang jual karena ada yang membeli.

Disamping itu, katanya lagi perlun pendidikan dalam keluarga bahwa miras oplosan bisa merusak kesehatan.

Sebelumnya Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, dari pengungkapan setelah penyelidikan panjang sejak akhir Desember 2018, jajarannya baru berhasil menangkap lima orang tersangka. Para tersangka diketahui hanya sebagai pembuat dan distributor minuman keras yang dikemas sama dengan kemasan Miras merek terkenal.

Para pelaku yang ditangkap adalah Agus Suranata alias Agus (37), Mulpadi (35), Tamsir (38), Sepy Hardiyansyah (36) dan Ravinda Wirta (26).. Mayoritas para pelaku merupakan warga asal Indramayu dan Bandung. Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh: