Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik Jakarta Amir Hamzah menilai ada kesalahan dalam surat yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri ke pimpinan DPRD DKI.
Karena dalam surat itu tidak dijelaskan mengenai proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Wagub DKI.
Tapi hanya menjelaskan tentang mekanisme pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI definitif.
Sedangkan menurut Amir, jika Ahok memang akan dilantik menjadi gubernur, maka posisinya sebagai wagub harusnya diberhentikan terlebih dahulu.
“Karena kalau menjabat sebagai jabatan rangkap berarti melawan aturan,” ujarnya, di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Dia menyontohkan apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo sebelum dilantik menjadi presiden terhadap jabatan sebelumnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Sebelum dilantik menjadi presiden kan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya pendapat senada juga sudah disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan.
Dia mengatakan akan mengirim surat kepada Ahok untuk segera membuat surat pengunduran diri. Hal itu dilakukan sebagai prosedur untuk mendapatkan gubernur yang definitif.
Dijelaskannya, prosedurnya yakni setelah sidang paripurna dilakukan maka pimpinan DPRD DKI akan mengirimkan usulan kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan Gubernur DKI.
Kemudian Presiden akan menerbitkan Keppres pengesahan Ahok sebagai gubernur definitif yuang berisikan tiga hal. Yaitu menghentikan Ahok sebagai wagub, lalu mengesahkan dia menjadi gubernur, dan menentukan tanggal pelantikan.
Prosedur yang dilakukan mengacu pada Pasal 203 ayat 1 Perppu nomor 1 tahun 2014 yang berbunyi ‘Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya’.
Artikel ini ditulis oleh: