Meikarta Cikarang Lippo Group. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengamat kebijakan, Agus Pambagio mengatakan bahwa pembangunan mega proyek kota mandiri Meikarta bisa dilanjutkan meskipun saat ini tengah tersandung masalah hukum.

Namun hal tersebut perlu memperhatikan hukum dan tidak menggunakan APBN. Sehingga tidak menjadikan proyek pembangunan mega proyek prestisius kota Mandiri Meikarta seperti sebuah simalakama.

“Proyek pembangunan kota Mandiri Meikarta bisa dilanjutkan, dengan memperhatikan aman secara hukum dan tidak memperkosa penggunaan APBN,” katanya, Kamis (8/11).

Dikatakan olehnya, bahwa kasus hukum yang menimpa Meikarta merupakan simalakama. Alasannya, bila tidak dilanjutkan akan menjadi hutan beton tidak bertuan dan apabila dilanjutkan pakai uang siapa, sementara perizinan belum beres.

“Pasalnya, dari awal proyek ini adalah proyek swasta,“ ujarnya.

Selain itu banyak pelaku bisnis property yang mengeluhkan prosedur rumit perizinan izin sampai saat ini masih belum transparan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid