Menegakkan secara konsisten termasuk penerapan sanksi bagi pelanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 yang mewajibkan transaksi domestik menggunakan Rupiah, dalam rangka mengurangi permintaan mata uang asing.
Kemudian, katanya, meramu kembali kebijakan devisa untuk memperkuat posisi BI atas lalu lintas devisa. Salah satunya adalah memperpanjang waktu endap devisa hasil ekspor di perbankan nasional.
Memperkuat cadangan devisa lewat pembelian emas moneter karena negara dengan cadangan devisa rendah umumnya rentan terhadap permainan para spekulan.
Memperluas kebijakan substitusi impor untuk barang yang banyak dikonsumsi masyarakat, tidak berhenti hanya pada bio-diesel.
Membuat kebijakan Inti-Plasma untuk mengintegrasikan usaha besar, menengah, dan kecil domestik yang berada dalam satu mata rantai produksi untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan menunjang Indonesian Incorporated.
Tegas dan konsisten dalam kebijakan hilirisasi. Kebijakan ini perlu ditunjang dengan percepatan pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur terutama perhubungan dan listrik.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid