Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan presiden tak mungkin keluarkan perpres. Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan Presiden Jokowi bakal mengeluarkan Perpres untuk Golkar kubu Agung Laksono.
“SK Menkumham, ngapain juga perpres ngatur partai baca dulu dong undang-undang politiknya,” ujar Refly saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/3).
Menurutnya, Perpres adalah Peraturan Presiden yang fungsinya sebagai peraturan bukan untuk menetapkan kepengurusan parpol.
“Perpres itu fungsinya sebagai peraturan yang secara hierarkis berada di bawah Peraturan Pemerintah. Jadi UU, Perppu, Peraturan Pemerintah, baru Peraturan Presiden. Misalnya presiden mau atur staf dengan Prepres itu,” katanya.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly sudah mengeluarkan surat berisi pengakuan terhadap kongres Golkar Ancol sekaligus meminta Ketum Agung Laksono menyusun pengurus dengan melibatkan kubu Aburizal Bakrie. Namun terkait hal itu, kini Menkum HAM seolah melempar bola ke Presiden dengan menyebut akan dikeluarkannya Perpres.

Artikel ini ditulis oleh: