Jakarta, Aktual.co — Pengamat Hukum dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, seringnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penahanan atau mengusut tersangka yang telah ditetapkan merupakan bukti jika lembaga pimpinan Abraham Samad Cs itu tidak profesional.

Dari beberapa kasus yang tengah ditangani oleh KPK seperti Kasus Bank BCA dengan tersangka Hadi Poernomo, kasus korupsi pelaksanaan haji dengan tersangka Suryadharma Ali. Keduanya diketahui belum ditahan oleh KPK.

“KPK tidak profesional, Barang bukti sudah ada, pemeriksaan saksi-saksi juga sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka mestinya kan satu bulan kemudian ditahan,” kata Boyamin kepada Aktual.co, Sabtu (20/12).

Terkait dengan baru ditahannya Waryono Karno dengan alasan penyidik KPK khawatir, Waryono melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi, menurut Boyamin hal tersebut tidak masuk akal.

“Setelah tertangkap tujuh bulan, menghilangkan barang bukti itu gak mungkin, mengulangi perbuatan itu juga gak mungkin, mengulangi perbuatan gimana, wong itu jabatannya sudah dipecat,” ujar dia.

Diketahui Penyidik KPK memutuskan untuk menahan Waryono Karno lantaran penyidik telah memiliki alasan subyektif dan obyektif. “Ditakutkan menghilangkan alat bukti, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang serupa dan memperngaruhi saksi,” papar Johan.

Waryono akan ditahan di Rutan Guntur untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Desember 2014. Sebelum ditahan, dalam dua pekan sebelumnya, Waryono hampir setiap hari dipanggil KPK untuk terus digali informasi soal kasus korupsi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka