Jakarta, Aktual.co — Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menilai, ditunjuknya HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo akan menuai keraguan publik dalam penanganan perkara di Kejaksaan.
Meurutnya, Jaksa Agung yang berasal dari partai politik, sudah dapat dipastikan tidak akan independen dalam penegakan hukum, mengingat Prasetyo berasal dari partai besutan Surya Paloh. Sebab, dikhawatirkan adanya intervensi dari kalangan tertentu.
“Sudah diperkirakan jaksa agung dari partai tidak akan bisa independen, dan akan tubrukan kepentingan antara kepentingan politik dengan pemberantasan korupsi,” ujar Uchok kepada Aktual.co, Jumat (28/11).
Dia juga meragukan Prasetyo akan kembali membuka kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara (CGN) senilai Rp160 miliar. Kasus tersebut merupakan salah satu perkara yang mangkrak pengusutannya yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
“Tidak mungkin mau membongkar kasus 160 milyar. Jangan mengharapkan itu bisa terungkap, dan publik jangan bermimpi di siang bolong bahwa 160 milyar akan di selesaikan secara hukum,” tuntasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini pada, Senin (11/07/2005) lalu, Bos Metro TV Surya Paloh diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri. Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby