Menurut Masriadi, sejak Kejaksaan Agung dipimpin ST Burhanuddin, banyak kebijakan yang menghadirkan rasa keadilan masyarakat. Salah satunya, penerapan restorative justice dalam sistem peradilan melalui Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020.

“Prestasi Jaksa Agung juga terlihat dari keberaniannya mengungkap korupsi besar seperti kasus Jiwasraya, Asabri, dan yang terbaru kasus proyek BTS 4G dengan kerugian mencapai triliunan rupiah,” tambah Masriadi.

Tidak hanya itu, faktor kepemimpinan Burhanuddin yang berhasil membumikan visi serta menyatukan semangat kerja kejaksaan di daerah juga jadi faktor penting lainnya.

Berbagai intruksi yang diberikan, ujarnya, termasuk dalam hal ini penetapan target minimal dua kasus korupsi yang harus dituntaskan dalam setahun, membuat kinerja kejaksaan daerah disegani.

“Sekarang banyak yang takut dengan kejaksaan daerah. Marwahnya sudah kembali sebagai penegak hukum yang berwibawa, disegani, ditakuti, juga dipercaya masyarakat,” tandasnya.

Masriadi, mengatakan tidak mudah membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. Pasalnya, lembaga ini rawan potensi penyimpangan sebagaimana dilakukan beberapa oknum jaksa selama ini.

Namun, sambungnya, berkat ketegasan dan keseriusan Jaksa Agung dalam melakukan pembenahan internal, kini masyarakat semakin percaya kejaksaan. “Kepercayaan itu yang harus dijaga, harus hati-hati karena koruptor juga punya agenda di tahun politik dengan memanfaatkan situasi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin
Rizky Zulkarnain