Jakarta, Aktual.com – Pengamat perikanan Moh Abdi Suhufan menegaskan pemberian izin untuk kapal ikan asing memang harus segera diberhentikan atau distop sehingga penenggelaman kapal ikan ilegal tetap harus diteruskan tetapi harus dipastikan benar-benar menimbulkan efek jera.

“Izin untuk kapal ikan asing memang harus disetop sama sekali,” kata Abdi Suhufan, Rabu (22/8).

Abdi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) itu menyatakan bahwa dengan menghentikan izin kapal ikan asing, maka kebijakan yang ada harus dapat mendorong industri perikanan domestik termasuk galangan kapal dalam negeri.

Menurut dia, aksi atau unjuk kekuatan atau “show of force” seperti penenggelaman kapal memang diperlukan tetapi diharapkan juga ada limitasi atau batasan waktu yang jelas untuk itu.

Jika menjadi agenda reguler, lanjutnya, maka dikhawatirkan justru tidak menimbulkan efek kejut bagi pelaku penangkapan ikan ilegal yang kerap beroperasi di kawasan perairan nasional.

Sebanyak 125 kapal ikan asing, yang menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia, ditenggelamkan secara serentak di 11 lokasi Tanah Air pada 19 Agustus 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid