Sosialisasi itu, lanjut dia, harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan pemerintah tidak hanya kepada korban bencana di lokasi pengungsian, tetapi juga di luar dari lokasi pengungsian.
Selanjutnya, menurut dia, penting bagi penyelenggara pemilu menyosialisasikan durasi waktu, dimulai dari meliputi waktu dimulainya/dibukanya TPS untuk pencoblosan dan penutupan TPS/batas akhir pencoblosan.
“Setiap pemilih mendapat lima surat suara, kemungkinan besar setiap pemilih di satu bilik memerlukan waktu 10 s.d. 15 menit. Nah, ini perlu di pertimbangkan oleh penyelenggara pemilu karena berkaitan dengan batas akhir waktu/penutupan pencoblosan,” katanya.
Ia menyarankan kepada penyelenggara pemilu agar menambah durasi waktu pencoblosan sebelum dilakukan penghitungan suara. Misalnya, dimulai pukul 07.30 dan diakhiri pukul 15.00.
“Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi pemilih, memberikan pembobotan kepada pemilih,” urai Irwan Waris.
Artikel ini ditulis oleh: