Jakarta, Aktual.co — Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan PSSI adalah sebuah badan publik non-pemerintah, dikatakan pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, PSSI harus membuka informasi selebar-lebarnya kepada masyarakat.
Kata dia, pada intinya lembaga yang memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu wajib memberitahu laporan hasil kerjanya terhadap publik.
“Tidak ada alasan untuk tidak memberitahu (audit keuangan) ke publik. Sewaktu-waktu ada yang minta, PSSI wajib membukanya,” tegasnya ketika dihubungi Aktual.co melalui sambungan telepon, Senin (22/12).
Lebih jauh disampaikan Agus, keputusan KIP juga mengharuskan PSSI membuka laporan pertanggungjawaban setiap tahunnya.
“Iya pokoknya tidak ada alasan (tidak mau melaporkan). laporan itu jadi tanggung jawab PSSI untuk membuka selebar-lebarnya (informasi keuangan PSSI),” tandasnya.
Seperti diketahui, Majelis Komisioner (MK) KIP, Senin (8/12) lalu, telah menyatakan PSSI sebagai Badan Publik non-pemerintah, sehingga informasi publiknya harus terbuka.
Dalam hal ini, Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) selaku pihak Pemohon, meminta PSSI untuk membeberkan laporan keuangan terkait hak siar pertandingan Timnas U-19, selama Piala AFF 2013, Pra Piala Asia U-19 Tahun 2013 dan Tur Nusantara U-19 Tahun, 2014 serta laporan keuangan dengan pihak sponsor “apparel”.
Artikel ini ditulis oleh:

















