Jakarta, Aktual.co —Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengkritik kebijakan Pemprov DKI dalam hal moratorium mal, ia mengatakan kebijkan penghentian izin pembangunan mal sementara tersebut tidak jelas karena sifatnya tidak mengikat dan hanya berdasarkan instruksi gubernur, belum ditingkatkan jadi peraturan daerah.
“Ya saya rasa itu sesaat saja, kita lihat mall tetap terus tumbuh kok. Jadi tidak jelas kebijakan itu berisikan mal-mal baru itu ditunda atau dihentikan pembangunannya,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (25/10).
Terlebih lagi kebijakan tersebut hanya berlaku di daerah tertentu, seperti Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dibangun mal. Ia meragukan, ketika mal di kedua kawasan tersebut tetap akan menimbulkan kemacetan seperti halnya mal-mal di wilayah lainnya akibat melakukan pelanggaran dalam hal AMDAL serta peraturan zonasi.
Nirwono mengatakan, kalaupun tidak ditingkatkan menjadi peraturan daerah, untuk mengatasi resiko kemacetan yang mungkin terjadi, dapat mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2030 yang telah disahkan Desember tahun 2013 lalu. Namun, ia menghimbau perlu diperhatikan secara serius oleh Pemprov DKI agar pembangunan mal di kedua kawasan tersebut sesuai dengan peruntukan dan sudah memiliki kajian AMDAL.
“ Itu bisa cek ulang di RTRW tahun 2030. Bisa cek dua hal, pertama cek mengenai izin mendirikan bangunan di Dinas P2B, untuk peruntukan bisa di Dinas Tata Ruang. Nanti bisa dicek apakah izinnya tepat atau jelas sesuai RTRW, karena sudah diatur di dalam RTRW mengenai zonasi wilayah mana saja yang boleh dibangun mall dan wilayah mana yang tidak. Harus ada ketegasan dari Pemprov untuk itu agar tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.
“Kalau ada AMDAL ya bisa diberikan izin, kalau tidak ya tidak boleh, harus tegas,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta, Putu Indiana mengatakan memang kebijakan penghentian izin pembangunan mal sementara tidak ditingkatkan menjadi perda. Ia mengatakan kebijakan tersebut sifatnya sementara. Kebijakan penghentian izin pembangunan mal sementara dilakukan di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan karena di kedua kawasan tersebut sudah memiliki banyak mal dan mengakibatkan kemacetan sehingga pemerintah lebih berkonsentrasi untuk mengatasi kemacetan dahulu dan menunda pembangunan mal di wailayah tersebut.
“Memang tidak ada Perdanya. Jadi itu sementara dihentikan karena macet kan, jadi kami ingin mengatasi kemacetannya dulu dengan trasportasi missal. Jika sekiranya sudah selesai dan ada pengembang bisa bangun diditu asal tidak buat kemacetan,” ujar Putu ketika dihubungi, Sabtu (25/10).
Ia mengatakan tujuan mengalihkan pembangunan mall ke wilayah timur dan utara adalah sebagai upaya untuk mengurangi penumpukan di wilayah pusat dan selatan karena masyarakat memilih untuk berkunjung ke sana.
“Pemerintah tugasnya untuk mengembangkan pembangunan dan meratakan pembangunan supaya tidak ada penumpukan atau kepadatan. Karena kebanyakan larinya ke pusat dan selatan dan pergerakannya jadi tidak terkendali. Oleh karena itu kita sebarkan di wilayah timur dan utara supaya di wilayah tersebut terdapat fasilitas pendukung juga berupa mall,” ujarnya.
Sementara itu, untuk penyebab kemacetan di wilayah-wilayah tersebut yang terkait dengan pelanggaran AMDAL yang dilakukan oleh pihak mal, Kadin P2B mengaku akan melakukan penertiban dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Nanti kami akan melakukan survey dahulu oleh TPKB (tim penilai konstruksi bangunan), kalau terbukti tidak ada izin atau ada pelanggaran ya pasti ditertibkan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid