Jakarta, Aktual.com – Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno, nilai adanya jalur motor di jalan tol bertentangan dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” kata Djoko dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Selasa (29/1).

Selain itu, menurut dia, sepeda motor penyumbang angka kecelakaan terbesar yaitu sekitar 80 persen.

“Lebih bijak Anggota DPR mengusulkan Program Transportasi Umum sebagai Program Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.

Pernyataan tersebut menanggapi usulan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada pemerintah untuk menyediakan jalur khusus sepeda motor di jalan tol.

Bambang beralasan penyediaan jalur tol agar seluruh masyarakat merasakan hasil pembangunan infrastruktur secara merata, termasuk pengendara sepeda motor.

Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua dengan catatan jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin