Jakarta, Aktual.com — Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mendukung wacana pembentukan lembaga pengawas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menepis keberadaan lembaga pengawas ini akan melemahkan fungsi, tugas, dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Menurutnya, lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan. Hal ini agar institusi yang diawasi bekerja dalam koridor yang konstitusional pula.
Bagaimanapun, dalam prinsip konstitusional tidak ada sistem yang ekstrem yang bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga. Sebab itu pembatasan kekuasaan adalah mutlak diperlukan.
Irman berharap publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan terhadap KPK. Apalagi, semua pihak sepakat bahwa pemberantasan korupsi penting dilakukan dan ditingkatkan demi kepentingan negara yang lebih besar.
Revisi UU KPK disebutnya sebagai salah satu upaya dari upaya penguatan pemberantasan korupsi dimaksud.
“Sudah menjadi tugas presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara melalui sistem yang konstitusional,” kata dia kepada wartawan, Senin (15/2).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebelumnya menyatakan bahwa Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengontrol kinerja KPK.
“Kalau mau direvisi, kita mau penyempurnaan bukan mau memperburuk. Itu fungsinya untuk mengontrol, KPK juga harus ada dewan pengawas, bukan hanya memilih komisioner,” kata dia.
“Jadi yang mau kita itu, disempurnakan. Kita tidak setuju yang melemahkan, kalau yang memperkuat oke,” lanjut Yasonna.
Artikel ini ditulis oleh: