Menyoal temuan Ombudsman adanya maladministrasi pada perjanjian antara PT WAIP selaku pengguna aset PT PJA dengan PT MEIS, Trubus melihat ada unsur kesengajaan.

“Mereka juga saling lepas tanggung jawab,” katanya.

Trubus melanjutkan, korupsi di birokrasi selalu diawali dengan praktik maladministrasi. Korupsi adalah buntut dari tindakan maladministrasi baik berupa perbuatan penyimpangan prosedur, keberpihakan maupun bentuk-bentuk perbuatan maladministrasi lainnya yang kemudian menyebabkan kerugian.

“Meskipun maladiminstrasi bentuk korupsi dalam skala tertentu, ada tindak pidana korupsi selalu diawali niat (mensrea), kehendak, motif dan tujuan serta kesempatan,” demikian Trubus.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin