Palu, Aktual.com – Dosen Tehnik Universitas Tadulako Palu Alamsyah Palengi menilai reklamasi pantai Teluk Palu tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu semata.

“Sebab, pemanfaatan atau pembangunan di wilayah pesisir Pantai Teluk Palu, merupakan satu rencana strategis pengelolaan dan pembangunan yang sedianya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng,” kata Alamsyah di Palu, Minggu (11/10).

“DAS Palu dan Teluk tidak bisah dipisahkan. Sebab itu merupakan satu kesatuan pengelolaan lingkungan hidup, jika dipandang dari sisi ekologis,” ujarnya.

Menurut dia, pemanfaatan atau pembangunan di wilayah pesisir Pantai Teluk Palu merupakan suatu komponen atau satu kesatuan pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Palu hingga Teluk Palu.

Sehingga kata dia, dalam pengelolaan pesisir Teluk Palu, harus menjadikan konsep Ekoregion (Bentang Alam), antara DAS dan Teluk, sebagai pijakan dalam pembangunan dan pengelolaan.

Hal itu sejalan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan itu dirinya menilai, pembangunan wilayah Pesisir Teluk Palu oleh Pemkot. Tidak kuat, jika hanya bermodalkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) semata.

Selain itu, RTRW milik Pemkot dan atau RTRW Provinsi Sulteng, belum tentu mendelinasi sistematika pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir.

“Pembangunan di wilayah pesisir, tidak boleh hanya mengacu pada RTRW,” ujarnya

Artikel ini ditulis oleh: