Jamaah Haji

Jakarta, aktual.com – Pengamat Haji dan Umrah, Agus Priyanto Maulana menilai bahwa BPKH memiliki keharusan untuk menjalankan keputusan pemerintah bersama DPR ketika menetapkan anggaran biasa subisidi.

Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan UU No. 34/2014 tentang pengelolaan Keuangan Haji Pasal 11, BPKH mengeluarkan biaya haji yang ditetapkan Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR.

“Sesuai UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 11, BPKH mengeluarkan biaya haji yang ditetapkan Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR,” ucapnya saat dihubungi aktual.com, Kamis (2/6).

Akan tetapi menurut Agus, penambahan biasa subsidi sebanyak Rp 1,5 Triliun justru merugikan pihak jamaah yang menunggu.

“Kekurangan 1,5 T itu tdk dibebankan kepada jamaah yang akan berangkat, tapi menjadi beban (mengurangi nilai manfaat) jamaah lain yang menunggu,” ucapnya.

Ia mengatakan Subsidi dengan nilai lebih dari separuh atau lebih biaya haji terhadap jamaah akan menghasilkan ketidak adilan sebab nilai manfaatnya akan semakin hilang.

“Ini tidak bisa dilakukan terus dengan subsidi jamaah yang lebih besar dari separuh jamaah haji, prinsip subsidi yang terlalu besar itu memberatkan, dan dana manfaat semakin tergerogoti,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain