“Nah saat ini kemendag bukan NasDem, kalau izin ekspor impor bukan kementan. Jadi kementan bukan kementerian teknisnya, tapi kementan hanya menyediakan kebutuhan hortikulturanya namun izin dan berapa yang dibutuhkan itu bukan di kementan, jadi jangan keliru juga,” ujar Irma.
Mengenai desakan mengkritisi kinerja Mentan Syahrul Yasin Limpo soal RIPH, Irma menyatakan hal itu salah alamat dan salah besar karena seharusnya ditujukan kepada kemendag.
Di kesempatan berbeda, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan penegak hukum harus mengungkap izin impor buah yang bermasalah karena hal ini sudah berlangsung sejak lama. Dia menilai, KPK bisa saja mengusut ini mengingat institusi tersebut pernah mengungkap kasus serupa beberapa tahun yang lalu yaitu pelanggaran impor daging sapi.
Sedang, Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional, Anton Muslim Arbi terang meminta KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI) buah. Persoalan ini sendiri mengemuka kembali dalam pemberitaan majalah berita mingguan Tempo edisi 31 Oktober lalu yang berjudul Jatah Preman Buah Impor.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid