Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa PDI Perjuangan dan PKS berpeluang menjadi oposisi selama masa pemerintahan 2024-2029.
“Untuk PDIP dan PKS masih memungkinkan bahwa mereka akan berada tetap sebagai oposisi melihat dua parpol ini pernah berperan sebagai oposisi,” kata Ardli saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/4).
Ia menjelaskan bahwa sikap tersebut memungkinkan dengan mempertimbangkan rekam jejak kedua partai dalam beberapa tahun terakhir.
“PDIP, misalnya, pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih sebagai oposisi, dan PKS pada pemerintahan Joko Widodo kemarin juga memilih oposisi,” jelasnya.
Walaupun demikian, ia mengingatkan bahwa sikap kedua partai tersebut bisa saja berubah mengingat dinamika politik di tanah air.
“Akan tetapi, perlu diingat bahwa dalam politik segala kemungkinan dapat terjadi seiring dinamika upaya-upaya lobi politik yang akan dilakukan oleh para elite,” ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa wajar bila PKB dan NasDem merapat ke kubu pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Hal ini tentu melihat bahwa sepak terjang kedua partai politik tersebut selama ini lebih cenderung pragmatis dalam konteks kekuasaan,” katanya.
Sebelumnya, PDIP mengusung pasangan Capres dan Cawapres RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sedangkan PKS, PKB, dan NasDem mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
“Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).
Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan