Jakarta, Aktual.com — Pengamat Politik Indostrategi, Pangi Syarwi Chaniago menilai tidak tertutup kemungkinan DPD effect yang memangkas masa jabatan pimpinan menjadi 2,5 tahun, menular ke DPR.
“Ini tergantung kesepakan konsensus bersama anggota DPD. Kalau mayoritas anggota DPD menghendaki jabatan ketua DPD adalah 2,5 tahun. Dengan dibukanya pintu revisi UU MD3 bukan tidak mungkin mentradisikan jabatan 2,5 ketua DPD mewabah ke DPR yang sebagian anggota DPR menghendaki jabatan ketuanya juga dipangkas menjadi 2,5 tahun,” ujar Pangi di Jakarta, Selasa (22/3).
Artinya, lanjut Pangi, restrukturisasi jabatan pimpinan DPD, bisa diukuti oleh DPR, yang jabatan pimpinannya cukup 2,5 tahun.
Tujuannya, supaya ini menjadi efek kejut sekaligus tantangan bagi pimpinan DPR dan DPD, sehingga bisa lebih bekerja keras meningkatkan kualitas, kinerja dan prestasinya.
“Kalau dalam 2,5 memimpin DPD atau DPR tidak bisa memajukan performa yang baik terhadap institusi tersebut maka bisa diganti dengan yang punya leadership narasi besar,” katanya.
Kisruh masa jabatan pimpinan DPD dipangkas menjadi 2,5 tahun serta perebutan kekuasaan pimpinan DPD adalah sebuah anomali politik yang disayangkan. Ribut soal jabatan bukan ribut memperjuangkan aspirasi. Selama ini, kata dia, hampir tidak terdengar gaung DPD RI memperjuangkan daerah lewat proses legislasi dan memperjuangkan aspirasi daerah.
“Sebelumnya, polemik dan kisruh pada masa sidang penutupan dalam penetapan alat kelengkapan DPD akibat ketua DPD tidak mau menandatangani tatib yg sudah ditetapkan dan disepakati 62 anggota pada masa paripurna. Ini yang menjadi pemicu mosi tidak percaya anggota DPD terhadap Ketua DPD. Secara sepihak memberhentikan dan menutup sidang yang masih berlangsung, sangat disayangkan sikap arogansi ketua DPD menutup sidang secara sepihak dan semestinya tetap dilanjutkan tanpa harus menutupnya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: