Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemberlakuan terhadap Wajib Pajak (WP) terkait dengan diterbitkannya PP Nomor 36 Tahun 2017, harus seragam.

“Pemakaian nilai harta bersih yang ditetapkan Ditjen Pajak dapat diterima sebagai konsekuensi Undang-Undang Tax Amnesty, tapi sebaiknya ada pedoman dari kantor pusat agar perlakuan di lapangan dijamin seragam. Dikhawatirkan akan berbeda-beda dan menimbulkan ‘dispute’ dan distrust,” ujar Yustinus di Jakarta, Jumat (22/9).

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, dan telah berlaku sejak 6 September 2017.

Penerbitan PP tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak dan konsekuensi lanjutan dari penerapan program amnesti pajak yang telah berakhir pada akhir Maret 2017.

Peraturan itu akan diberlakukan terhadap tiga jenis kategori Wajib Pajak yaitu peserta program amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dan peserta program amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri.

Selain itu, peraturan itu juga berlaku kepada para Wajib pajak yang bukan peserta amnesti pajak dan belum mengungkapkan seluruh harta yang harus disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

PP tersebut ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, termasuk bagi peserta amnesti pajak, melalui pemerataan beban pajak kepada WP yang belum melaksanakan kewajiban pajak dengan benar dan tidak mengikuti amnesti pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby