“Di luar negeri transportasi online sudah diatur walaupun sebatas seragam dan pelat nomornya,” katanya.
Pihaknya pun mendorong agar aturan untuk transportasi daring harus dibuat bersama-sama dengan keterlibatan semua pihak.
“Bukan hanya dari (Kementerian) Perhubungan atau Kepolisian saja yang terlibat, tapi ada beberapa stakeholder yang harus dikoordinasi bersama,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara