Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik Gun gun Heryanto mengatakan Komisi Pemilihan Umum telah melakukan ‘bunuh diri’ politik dengan melakukan perpanjangan masa waktu pendaftaran calaon peserta pilkada serentak di tujuh daerah.

Menurut dia, KPU dan pemerintah telah merusak proses dalam aturan yang sudah dibentuknya untuk melaksanakan pilkada ini.

“Kalau KPU memperpanjang lagi maka bisa dinamakan ‘bunuh diri’ politik,” ungkapnya di saat menjadi pembicara di salah satu televisi, Jum’at (7/8).

Selain itu, dia mengkritik bahwa pemerintah tidak konsekuen terhadap pilkada karena permasalahan pencalonan dalam pilkada dengan memberikan restu untuk memperpanjang pendaftaran.

“Lebih baik pemerintah menyarankan untuk melakukan penundaan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: