Jakarta, Aktual.com — Surat edaran Kapolri terkait dengan ujaran kebencian atau hate speech terus menulai penolakan. Pasalnya, surat edaran nomor SE/06/X/2015 yang ditaken Jenderal Badrodin Haiti tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Untuk menjerat para pelaku yang telah membuat fitnah dan rasa kebencian sudah diatur dalam KUHP,” ujar Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Sumatera Utara Nurion, Rabu (4/11).

Dia mengatakan, SE yang diterbitkan itu sama saja mengekang demokrasi masyarakat. Dia pun berpesan, agar pemerintah saat ini lebih dewasa dalam menyikapi kritikan yang disampaikan masyarakat.

“Seharusnya kritikan terhadap penguasa dapat ditafsirkan dengan akal sehat. Kritikan yang dilakukan masyarakat saya nilai untuk membangun bangsa agar lebih baik lagi kedepannya,” kata dia.

Dia pun berharap, pemerintah bijak sana dan mencabut SE yang sudah beredar dibawah komando Kapolri. “SE itu harus dicabut segera,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu