Jakarta, Aktual.com — Pengamat Energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah menyiapkan anggaran stabilisasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bisa digunakan ketika harga minyak dunia tengah meroket.
“Karenanya ketika harga BBM jenis Premium tidak lagi disubsidi Pemerintah, maka Pemerintah seharusnya menyediakan anggaran stabilisasi dana BBM ketika harga minyak ternyata naik,” kata Sofyano dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual di Jakarta, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, anggaran stabilisasi ini harus dianggarkan dalam APBN dan bisa digunakan hanya ketika harga minyak dunia naik tetapi harga jual BBM tidak dikoreksi naik.
Dikatakannya, dengan anggaran stabilisasi BBM itu maka Pemerintah memiliki anggaran untuk membayar Pertamina ketika Pertamina dilarang menaikan harga jual.
“Anggaran stabilisasi bbm ini besarnya akan jauh lebih kecil ketimbang anggaran subsidi BBM,” ujarnya.
Ia memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk dana stabilisasi ini sekitar Rp25 Triliun pertahun, jumlah itu sudah bisa dimanfaatkan untuk antisipasi fluktuasi harga minyak dunia, dan juga termasuk untuk membayar kerugian Pertamina ketika harga minyak naik tetapi Pertamina dilarang mengkoreksi harga jual BBM.
“Anggaran stabilisasi ini akan sangat menopang kemampuan masyarakat dalam membeli BBM dengan harga yang tidak dikoreksi ketika harga minyak dunia naik,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: