Jakarta, Aktual.com – Pengamat Kebijakan Publik Sofyano Zakaria menyarankan pemerintah keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menentukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang memiliki calon tunggal. Bilamana, pilkada serentak menemui jalan buntu.
“Pemerintah tentukan sikap, maunya apa soal pilkada. Mau di undur atau pemilu dengan calon tunggal. Tapi kan kalau tunggal bertentangan,” ujar Sofyano di Gedung Juang 45, Jakarta, Senin (10/8).
Menurutnya, minoritas daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah harus ditunda hingga tahap selanjutnya yakni pilkada 2017.
“Misal ada 100 daerah, kalau 5 nggak bisa ya tunda aja. Kalau adanya tunggal ya undur masuk ke tahap kedua,” katanya.
Namun, jika setengah dari daerah pemilihan hanya memiliki calon tunggal maka perlu dikeluarkan Perppu.
“Kalau hampir 50% keluarkan perpu. kalau sedikit tunda aja,” tandasnya
Diketahui masih ada enam daerah yang hanya memiliki calon tunggal, setelah kemarin sore kabupaten Pacitan mendapat tambahan satu pasangan calon.
Keenam daerah tersebut yakni, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Samarinda.
Artikel ini ditulis oleh: