ilustrasi ektp

Kupang, Aktual.com – Pengamat otonomi daerah dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Tomy Susu mengatakan, pemerintah perlu merumuskan aturan yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

“Menurut saya, pemerintah perlu merumuskan format atau apapun yang berhubungan dengan pelayanan ‘civil’ maupun publik, dengan persyaratan dasar kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP),” kata Tomi Susu, Rabu (14/11).

Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar penyebab masih banyak warga wajib KTP yang enggan mengurus KTP atau melakukan perekaman KTP elektronik, dan apa yang harus dilakukan pemerintah agar wajib KTP dapat mengurus KTP.

Sebanyak 651 ribu penduduk wajib kartu tanda penduduk (KTP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Oktober 2018, dilaporkan belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Menurut dia, masyarakat enggan mengurus KTP karena mereka tidak selalu berhubungan dengan pelayanan publik, maupun ‘civil’ yang mewajibkan persyaratan dasar adalah KTP.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid