Jakarta, Aktual.com – Pemerintah perlu meninjau ulang substansi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan karena mempersulit penyelesaian perkebunan sawit masyarakat (swadaya) yang teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan.
Pengamat hukum Kehutanan Dr Sadino mengatakan, salah satu substansi isi yang perlu ditinjau ulang menyangkut pengecualian perkebunan sawit masyarakat dalam konteks lahan garapan yang bisa disertifikasi.
“Karena pasal 5 Perpres itu menyebutkan lahan garapan hanya berupa sawah, ladang kebun campuran tambak. Akibatnya, ketika pejabat di daerah menemukan perkebunan sawit masyarakat teridentifikasi masuk kawasan hutan, mereka tidak berani menyelesaikan persoalan tersebut dengan menggunakan Perpres 88/2017,” kata Sadino kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/9).
Kebijakan itu, dinilai telah mengakibatkan kegiatan replanting sawit serta sertifikasi ISPO yang menjadi program pemerintah Jokowi terhambat.
Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mensyaratkan program replanting sawit swadaya hanya bisa dilakukan pada perkebunan yang telah disertifikasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid