Wakil Sekjen Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Rino Afrino mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terkait Perpres 88/ 2017.
“Sudah ada jawaban dari Setneg yaitu melimpahkan persoalan tersebut kepada Ditjen terkait di Kementerian LHK. Tetapi belum ada tindak lanjut apapun dari LHK,” kata Rino Pengajar Fakultas Kehutanan IPB DR Sudarsono Soedomo menilai Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan perlu direvisi karena tidak mengakomodasi kewenangan Presiden yang tertuang dalam amanat UU No 41 tahun 1999 sebagai pengganti UU No 5 tahun 1967.
Menurut Sudarsono, keputusan MK No.45/PUU-IX/2011 telah mengubah UU 41 tahun 1999 menjadi Kawasan hutan sebagai wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Pemerintah yang dimaksudkan berdasarkan UU 26/2007 dan UU 41/2009 adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia dan bukan Menteri LHK.
Akibatnya, lanjutnya, Perpres 88/2017 terperangkap dalam pemaknaan yang keliru dalam memahami UU 41 tahun 1999.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid