“Sampai hari ini menteri KLHK masih dengan seenaknya melakukan penunjukan kawasan hutan. Seharusnya, Pemerintah dalam hal ini Presiden perlu mengingatkan Menteri KLHK bahwa klaim sepihak merupakan tindakan ilegal yang mempunyai dampak besar bagi ekonomi kerakyatan,”kata Sudarsono.

Dia mengingatkan, dalam pengukuhan kawasan hutan, ada empat tahapan yang harus dijalankan yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan batas kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.

“Dalam penataan batas kawasan saja seharusnya melibatkan masyarakat yang berada di sana. Namun hal itu tidak dilakukan karena hingga kini konflik dengan masyarakat tidak pernah tuntas,” katanya.

Sudarsono menilai, penunjukan kawasan oleh Menteri LHK, juga menimbulkan persoalan baru terhadap rencana tata ruang wilayah. “Jika mengikuti UU, seharusnya pengukuhan satu kawasan hutan dilakukan dengan tetap memperhatikan rencana tata ruang wilayah,” katanya.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid