Jakarta, Aktual.co — Pemilihan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini tengah digodok oleh DPR, dianggap tidak sah dan cacat hukum, lantaran saat ini Komisi III yang ditugaskan untuk uji kelayakan dan kepatutan belum diwakili oleh seluruh fraksi yang terdapat di DPR.
“Secara etik sebenarnya pemilihan ini tidak sah, karena tidak melibatkan Fraksi Koalisi Indonesia Hebat, maka jika itu dipaksakan sebenarnya cacat hukum, maka kita berharap, internal DPR harus menyelesaikan persoalanya terlebih dahulu sampai akhirnya bisa memilih pemimpin KPK yang baru,” kata Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Benny Susetyo di gedung KPK, Senin (1/12).
Atas dasar itu, pria yang akrab dipanggil Romo Benny itu setuju jika pemilihan calon pimpinan KPK ditunda hingga tahun depan, bersamaan dengan empat pimpinan KPK lain yang juga habis masa jabatannya.
Selain itu, kata Romo Benny, pilihan untuk menunda pemilihan lebih tepat, daripada dipilihan sekarang ini, namun seperti dipaksakan, “Janganlah memaksakan memilih sekarang, toh tidak mendapat legalitas dari Koalisi Indonesia Hebat, nanti yang muncul malah penilaian publik kalau tidak punya integritas,” ujar dia.
Diketahui masa jabatan Wakil Pemimpin KPK, Busyro Muqqodas akan berakhir pada 10 Desember 2014, untuk itu DPR tengah memproses pemilihan untuk calon pemimpin lembaga antirasuah tersebut, dua nama yang telah muncul untuk mengisi posisi posisi itu yakni Busyro Muqodas sebagai inkumbent dan Roby Arya Brata, yang merupakan staf ahli Sekretaris Kabinet.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















