Jakarta, Aktual.com – Menjelang pemilihan umum 2019, Pengamat Sosial Politik, Anis Maryuni Ardi merasa pesimis akan terjadi akselerasi pembangunan nasional jika sistem presidential threshold, ketentuannya masih sama seperti UU Nomor 42 Tahun 2008 yang menetapkan ambang batas partai politik harus memiliki 20 kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional.
Menurut Anis; regulasi yang memungkinkan banyaknya unsur dukungan partai politik untuk mengusung calon Presiden akan memperlambat pengambilan kebijakan pembangunan dalam artikulasi kepentingan umum.
“Kondisi ini masih belum memungkinkan akan terselenggaranya pemerintahan yang cocok ala sistem presidensiil, karena membuka peluang semaraknya kursi DPR yang penuh warna-warni kepentingan. Bagaimana tidak, multipartai di Indonesia dengan peserta pemilu terakhir sebanyak 12 partai politik masih terlalu banyak untuk proses artikulasi dan agregasi kepentingan umum,” katanya dalam keterangan yang diterima Aktual.com di Jakarta, Minggu (2/7).
Baginya melihat sistem presidensiil kurang cocok jika dilekatkan dengan sistem multipartai yang ekstrim. Sedangkan sistem pemilu di Indonesia adalah sistem pemilihan proporsional, yang bahkan negara Amerika pun tidak berani menggunakannya.
Oleh karena itu, kendati kultur Partai Politik di Indonesia diantaranya terbentuk oleh kesadaran agama, dia berharap partai politik, baik ‘aliran’ nasionalis dan agama maupun hanya nasionalis, hendaknya menemui jalan mufakat agar lebih efisien.
Selain itu dia menekankan agar partai politik betul-betul mempunyai idiologi dan sistem pengkaderan yang kuat untuk mencetak karakter pemimpin nasional, sehingga euphoria pemilihan umum bukan hanya mengandalkan populisme eksklusif dari sosok seorang pigur.
“Bisa jadi 2019 adalah titik cerah bagi bangsa Indonesia jika pesta elektoral ini disiapkan betul-betul oleh kontestan aktif pemilu. Berbeda dengan pilpres 2014 dimana pertarungan dikategorikan menjadi populisme inklusif Jokowi dan populisme eksklusif Prabowo,” pungkasnya.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka