Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI melakukan koreksi terhadap Pendapatan Daerah di 2015. Yakni dengan menurunkan target Pendapatan Asli Daerah, yang salah satunya dari penerimaan pajak. Alasannya, target di 2014 meleset karena dianggap terlalu tinggi.
Menanggapi hal tersebut, ekonom dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Augustinus Mangasa Sipahutar berpendapat Pemprov DKI tidak bisa semerta-merta menurunkan target pajak.
“Tidak bisa langsung seperti itu, karena tahun lalu tidak tercapai maka diturunkan, tidak bisa semudah itu. Petugasnya harus maksimal dalam mengejar wajib pajak juga,” ujar Mangasa saat dihubungi Aktual.co, Selasa (24/3).
Menurut dia, Pemprov DKI harusnya melihat proyeksi pajak daerah di tahun sebelumnya untuk melihat persoalan yang ada. Bukan malah menurunkan target penerimaan pajak karena dinilai tidak realistis.
Proyeksi itu bisa dimanfaatkan dari sumber-sumber penerimaan. “Dari mana tidak tercapainya itu apakah tidak realistis atau petugas-petugasnya yang tidak mampu meng-collect (menarik) pajak,” kata dia.
Dia pun menyarankan Pemprov DKI seharusnya lebih optimis mengejar target penerimaan pajak, bukan malah pesimis. 
Diketahui, di APBD-Perubahan 2014 target penerimaan dari pajak daerah DKI dipatok Rp 32,5 triliun atau dinaikkan hingga 42 persen dari target 2013 yang hanya Rp22,61 triliun. Namun realisasinya, malah meleset Rp 5,48 triliun dari target.
Tak mau meleset lagi, di tahun 2015, target penerimaan pajak DKI diturunkan kenaikkannya menjadi hanya 10,7 persen atau hanya naik sekitar Rp 4 triliun dari 2014.
Padahal di 2015 DKI akan menaikkan tarif dari sektor pajak. Seperti pajak kendaraan bermotor yang mulai Januari 2015 mengalami kenaikan tarif progresif. Yang tadinya 1,5 persen menjadi 2 persen. Juga pajak hiburan yang akan dinaikkan dari 20 persen menjadi 30 persen.
Belum lagi upaya mengintensifkan penerapan pajak online di sektor hiburan, hotel, restoran, dan parkir. Dimana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhir Januari lalu menargetkan jumlah pajak online akan menyasar 10.951 wajib pajak, dari hanya 4.690 wajib pajak di 2014.

Artikel ini ditulis oleh: