“Jika ada tindakan anarkis dari mahasiswa, polisi dapat memproses hukum, tidak dengan balas memukul,” katanya pula.

Ia menekankan, penegakan hukum boleh, tetapi tidak dengan cara yang melanggar hukum, dan tindakan menyalahi prosedur oleh aparat kepolisian dalam mengatasi unjuk rasa tidak dapat disebut membela diri.

Artikel ini ditulis oleh: