Sektor Batubara

Jakarta, Aktual.com – Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi meminta pemerintah menetapkan harga batubara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk kebutuhan energi primer pembangkit listrik.

“Penetapan harga batubara DMO untuk listrik itu akan menjaga tarif listrik tetap seperti saat ini,” katanya di Jakarta, Rabu (7/2) .

Menurut dia, penetapan harga batubara DMO itu hanya untuk kebutuhan listrik saja. Sedangkan, batubara dalam negeri untuk kebutuhan sektor lain dan juga ekspor, harganya sesuai mekanisme pasar.

Fahmy mengakui penetapan harga batubara itu merupakan distorsi terhadap pasar. Namun, distorsi itu diperkenankan selama untuk kepentingan negara yakni kebutuhan listrik.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, segala kekayaan alam termasuk batubara, dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid