“Dengan demikian, distorsi pasar batubara itu merupakan kewenangan pemerintah, yang sesuai dengan amanah konstitusi,” katanya.
Di samping juga, menurut dia, penetapan harga batubara DMO untuk listrik tersebut akan mendukung PT PLN (Persero) menjalankan penugasan pemerintah mencapai target 100 persen elektrifikasi dan proyek listrik 35.000 MW.
“Kalau PLN harus menanggung sendiri beban mahalnya harga batubara, tidak menutup kemungkinan PLN mengalami kegagalan dalam menjalankan penugasan negara sesuai target yang ditetapkan,” katanya.
Ia juga mengatakan pengendalian harga batubara itu memang akan menurunkan penerimaan negara, namun pemerintah harus lebih mendahulukan kepentingan negara dan rakyat ketimbang pengusaha semata.
“Pengendalian harga batubara itu merupakan jalan tengah untuk mengurangi beban PLN, dengan sedikit mengurangi keuntungan pengusaha batubara,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid