Fahmy mengusulkan penetapan harga batubara DMO untuk listrik itu, prinsipnya adalah berbagi keuntungan dan kerugian melalui skema batas atas dan bawah.
Saat harga batubara melambung tinggi, pengusaha menjual batubara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price). Sebalinya, ketika harga batubara rendah, maka PLN harus membeli batubara dengan skema harga batas bawah (floor price).
Untuk meminimkan ketidakpastian akibat fluktuasi harga batubara, lanjutnya, maka kontrak penjualan batubara bisa ditetapkan dalam jangka panjang minimal lima tahun.
“Penetapan harga batubara DMO dengan skema batas atas dan bawah ini dapat meringankan beban PLN saat harga batubara membumbung tinggi, sekaligus menjaga pengusaha untuk memperoleh keuntungan wajar saat harga batubara terpuruk rendah, agar tetap dapat membayar royalti,” ujarnya.
Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik hingga 31 Maret 2018 sebagai komitmen keberpihakan kepada rakyat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid