Pasalnya, pertimbangan utama SPBU asing masuk ke Indonesia karena adanya kewenangan menetapkan harga jual sesuai mekanisme pasar.

“Kebijakan baru itu seharusnya dapat mengatasi masalah, tanpa menimbulkan masalah baru,” kata mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas itu.

Fahmy juga mengatakan penetapan harga BBM itu sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan Pasal 28 (2) UU Migas No 22 Tahun 2001, yang berbunyi “Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, sebagai pengganti Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU 22/2001 mengenai harga BBM yang dibatalkan MK itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2009 yang mengatur bahwa harga bahan bakar migas ditetapkan pemerintah.

“Berdasarkan keputusan MK dan PP 30/2009 itu, maka kebijakan penetapan harga BBM tidak melanggar UU Migas 22/2001,” ujar Fahmy.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara