Jakarta, Aktual.co — Psikolog forensik Universitas Pancasila Jakarta, Reza Indragiri Amriel mengatakan terdapat dua pelaku pidana dalam fenomena begal dan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat.
“Pertama adalah yang telah membegal dan kedua adalah orang-orang yang bertindak main hakim sendiri kepada para pembegal seperti aksi pembakaran hidup-hidup terhadap pelaku pembegalan di Tangerang Selatan,” kata Reza Indragiri Amriel dihubungi di Jakarta, Jumat (6/3).
Reza mengatakan aksi “pengadilan jalanan” yang dilakukan masyarakat terhadap pelaku pembegalan karena memandang situasi vakum hukum sesungguhnya merupakan bentuk pelanggaran hukum. Hal tersebut disebut sebagai vigilantisme.
Menurut Reza, vigilantisme seharusnya tidak terjadi bila otoritas hukum mampu mengartikulasikan ketakutan dan kemarahan publik terhadap aksi pembegalan yang telah meresahkan masyarakat. Aksi pembakaran tersebut merupakan cermin dari krisis kepercayaan publik terhadap otoritas hukum.
“Seharusnya polisi dapat menangkap pembegal, memprosesnya secara hukum bersama kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan dan hakim menjatuhkan hukuman berat sesuai derajat kemarahan korban dan masyarakat.”
Dia mengatakan, karena situasi dinilai vakum hukum, yang ditandai dengan maraknya aksi pembegalan, maka publik kemudian bertindak main hakim sendiri. Namun, di sisi lain, Reza berpendapat tindakan main hakim sendiri itu memiliki sisi positif yaitu menimbulkan efek jera bagi para pelaku sehingga tindakan serupa menurun, setidaknya untuk sementara.
“Ketika hukum positif mandul dalam menghentikan kejahatan, maka sanksi sosial lebih dapat diandalkan untuk menciptakan efek jera dan efek tangkal,” ujarnya.
Selain itu, aksi main hakim hakim sendiri juga dapat mendorong aparat penegak hukum seperti polisi untuk meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tak terulang.
“Pada akhirnya, peluang pelaku untuk melakukan pembegalan akan semakin sempit. Hal itu merupakan keadaan ideal yaitu turunnya risiko masyarakat menjadi korban pembegalan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















