Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Andi Irman Putra Sidin mengatakan bahwa pengelolaan anggaran kepala daerah harus dijalankan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. 
Bahkan menurutnya kalau pengelolaan tersebut harus ada persetujuan dari rakyat yang diwakilkan oleh legislatif.
“Harus ada persetujuan rakyat yang diwakili legislatif. Tidak boleh hanya berdasarkan saya punya niat baik. Itu lain persoalan,” katanya, Rabu (25/3).
Dikatakan Irman sesuai dengan undang-undang bahwa dalam pembahasan dan pengesahan anggaran harus melibatkan legislatif atau DPRD sehingga tercipta demokrasi.
“Kalau hanya niat baik, raja-raja dulu yang kekuasaannya absolut niatannya baik semua. Tapi, kan yang seperti itu ditentang oleh demokrasi,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid