Jakarta, Aktual.com – Penghapusan pasal yang terkait pengenaan sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan koperasi dalam draf RUU Perkoperasian dipertanyakan di tengah semakin maraknya praktik koperasi bodong.

“Dengan dihapuskanya pasal sanksi ini sebetulnya semangat perubahan UU Perkoperasian yang sedang dilakukan sudah kehilangan alasan dan juga tujuannya yang paling penting,” kata pengamat ekonomi dari Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto di Jakarta, Rabu (5/12).

Ia mengatakan, selama ini UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang masih berlaku cenderung menjadi “macan kertas” dan tidak imperatif.

Hal itu menurut dia, karena setiap pelanggaran yang mengatasnamakan koperasi selalu tidak jelas sanksinya dan selalu dijadikan celah untuk kedok penipuan. “Jadi penghapusan pasal sanksi yang berat bagi pelanggaran penggunaan nama koperasi ini patut dicurigai memiliki motif tersembunyi,” katanya.

Ia berpendapat, penghapusan pasal sanksi ini juga menunjukkan sensitivitas anggota parlemen terhadap masalah yang dihadapi masyarakat semakin rendah di tengah maraknya penipuan berkedok koperasi yang terus-menerus muncul secara beruntun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid