Suroto menegaskan, dihapusnya pasal sanksi ini jelas sangat merugikan masyarakat dan melemahkan gerakan koperasi. Ia menambahkan, perundangan koperasi hanya perlu mengatur tiga hal karena koperasi merupakan organisasi yang mengatur dirinya sendiri (self-regulate organization).
“Fungsi utama UU Perkoperasian itu pertama mengakui nilai-nilai dan prinsip koperasi. Kedua memberikan distingsi atau pembedaan yang tegas terhadap perlakuan koperasi. Ketiga pemberian proteksi atau perlindungan terhadap citra dan jati diri koperasi agar tidak dirusak oleh mereka yang ingin menipu atau merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan koperasi,” katanya.
Fungsi perlindungan terhadap jati diri koperasi ini kata dia, hanya bisa dilakukan kalau ada sanksi tegas terhadap pelanggarnya.
“Seharusnya sanksi denda hingga ratusan milyar terhadap mereka yang menggunakan koperasi namun tidak melaksanakan prinsip-prinsip koperasi ditegaskan. Jadi nanti tidak sembarangan orang mendirikan koperasi dan menggunakan koperasi untuk menipu masyarakat,” katanya.
Suroto berpendapat, pemberian sanksi denda setinggi-tingginya ketimbang pemberian sanksi fisik juga penting sebagai bagian dari napas hukum progresif.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid